| Penulisan hukum ini membahas mengenai pertanggungjawaban PT Makmur selaku penyedia tenaga listrik terhadap PT Nusa selaku pembeli atas kegagalan pasokan listrik yang disebabkan oleh kegagalan pasokan gas oleh pihak ketiga, yaitu PT Pertanda. Permasalahan penelitian difokuskan pada dua isu utama, yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum PT Makmur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku, serta apakah kegagalan pasokan gas oleh PT Pertanda dapat dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) yang membebaskan PT Makmur dari tanggung jawab kepada PT Nusa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum sekunder, berupa peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dan minyak dan gas bumi, doktrin hukum, literatur, serta perjanjian yang relevan, khususnya Perjanjian Jual Beli Gas dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Dalam pembahasan, dikemukakan bahwa kegagalan pasokan gas akibat penurunan alamiah reservoir bukanlah peristiwa yang sepenuhnya tidak dapat diperkirakan, sehingga tidak serta merta memenuhi unsur force majeure. Berdasarkan asas pacta sunt servanda dan kewajiban kontinuitas pasokan listrik, PT Makmur tetap bertanggung jawab secara kontraktual atas kerugian yang dialami PT Nusa meskipun penyebab kegagalan berasal dari pihak ketiga. Secara umum, penelitian ini menyimpulkan bahwa PT Makmur tetap memikul tanggung jawab hukum atas kegagalan pasokan listrik kepada PT Nusa, dan kegagalan pasokan gas oleh PT Pertanda tidak dapat dijadikan alasan pembebasan tanggung jawab tanpa terpenuhinya unsur force majeure sebagaimana diatur dalam hukum perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |