Anda belum login :: 23 Feb 2026 19:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
INKONSISTENSI PENERAPAN PASAL 254 UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU DALAM PUTUSAN NO. 38/PDT.SUS-PKPU/2025/PN SBY DAN NO. 208/PDT.SUS-PKPU/2020/PN. NIAGA JKT. PST
Bibliografi
Author:
Saputera, Cresenthyia Aprillia Agung
;
Doloksaribu, Eddie Imanuel
(Advisor)
Topik:
PKPU
;
Pasal 254 UU No. 37 Tahun 2004
;
penanggung utang
;
personal guarantee.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2026
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Cresenthyia Aprillia Agung Saputera_Undergraduated Thesis_2026.pdf
(15.02MB;
1 download
)
202205000105_Cresenthyia Aprillia Agung Saputera_LembarAdministratif.pdf
(146.39KB;
0 download
)
Abstract
Pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sering kali menarik penanggung utang bersamaan dengan debitornya. Hal ini dilakukan dengan didasarkan pada penanggung utang yang telah melepaskan hak istimewanya seperti yang diatur pada Pasal 1831 dan 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) akan tetapi pada frasa yang dinyatakan pada Pasal 1832 adalah dijual dan disita, sedangkan dalam proses PKPU belum memasuki sita umum dan penjualan aset. Pada Pasal 254 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa “Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku bagi keuntungan sesama debitor dan penanggung.” Menurut tafsiran para ahli dan beberapa majelis hakim seharusnya debitor dan penanggung tidak dapat diajukan PKPU secara bersamaan dan PKPU tidak berlaku bagi penanggung utang atau penjamin. Akan tetapi penerapan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak diterapkan secara konsisten pada kasus yang hampir serupa. Contohnya pada Putusan No. 38/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN. Sby dan Putusan No. 208/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga Jkt. Pst dalam kedua putusan ini memiliki kemiripan dimana keduanya sama-sama mempunyai penanggung utang dan telah melepaskan hak istimewanya, akan tetapi pada Putusan No. 38/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN. Sby ini para majelis hakim menolaknya dengan pertimbangan dikarenakan adanya Pasal 254 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena menurutnya PKPU itu tidak berlaku untuk penanggng utang dan debitor dan penanggung utang tidak dapat dimohonkan PKPU secara bersama-sama. Sebaliknya pada Putusan No. 208/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga Jkt menerima permohonan PKPU yang melibatkan debitor dan penanggung utang secara bersamaan. Oleh karena itu, pada studi kasus ini penulis ingin menganalisis apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim pada kedua putusan sehingga menyebabkan inkonsistensi penerapan Pasal 254 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta bagaimana pengaruh pelepasan hak istimewa penanggung utang terhadap penerapan Pasal 254 tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)