Perdagangan internasional atas impor pangan berupa daging merupakan bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi nasional Indonesia. Namun, kegiatan impor daging juga mengandung risiko terhadap keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta perlindungan hak konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai sejauh mana regulasi nasional mampu memberikan perlindungan konsumen yang efektif tanpa bertentangan dengan kewajiban Indonesia dalam aturan perdagangan internasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap impor pangan berupa daging di Indonesia serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pelaku usaha importir dan distributor apabila terjadi sengketa dalam perspektif perdagangan internasional di ruang lingkup hukum privat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif dalam melindungi konsumen daging impor melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta regulasi teknis terkait impor dan pengawasan keamanan pangan. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan konsistensi implementasi di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen terhadap impor daging di Indonesia secara hukum telah memadai, tetapi memerlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawas serta memperkuat mekanisme pertanggungjawaban pelaku usaha guna memberikan perlindungan optimal bagi konsumen. |