| Penulisan hukum ini membahas upaya hukum yang dapat ditempuh oleh PT Anugerah Sejahtera Tekstil (PT AST) terhadap tindakan Set-off secara sepihak yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri Nusantara (PT BMN) dalam hubungan perjanjian kredit modal kerja, ditinjau dari perspektif hukum perdata dan hukum perbankan Indonesia. Permasalahan bermula ketika PT BMN menetapkan biaya administrasi risiko dan melakukan pemotongan saldo rekening giro PT AST tanpa dasar addendum perjanjian tertulis yang sah serta tanpa persetujuan debitur, sehingga mengganggu likuiditas perusahaan dan berdampak langsung pada kegiatan operasional dan proses produksi. Akibat terganggunya arus kas tersebut, PT AST tidak mampu merealisasikan kapasitas produksi secara optimal, di mana sekitar 15% produk akhir berupa baju siap jual tidak dapat diselesaikan secara sempurna dan kehilangan nilai jual, yang berujung pada kerugian produksi dan kehilangan keuntungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum perdata, dan yurisprudensi yang relevan. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perbankan, serta prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah, tindakan Set-off sepihak tanpa dasar perjanjian yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kerugian produksi dan kehilangan keuntungan yang dialami PT AST terbukti memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan tindakan tersebut, sehingga memberikan dasar hukum yang kuat bagi PT AST untuk menempuh upaya hukum berupa gugatan perdata guna menuntut pembatalan tindakan Set-off, pengembalian dana, dan ganti rugi atas seluruh kerugian yang ditimbulkan. |