Anda belum login :: 08 Feb 2026 11:49 WIB
Detail
BukuIMPLIKASI HUKUM PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS WILAYAH LAUT AKIBAT TANAH MUSNAH DI KABUPATEN SIDOARJO
Bibliografi
Author: Citra, Jennifer ; Purbasari, Putri (Advisor)
Topik: Hak Guna Bangunan; Tanah Musnah; Kabupaten Sidoarjo
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2026    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Hak Guna Bangunan merupakan suatu hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh pihak perorangan atau pun badan hukum. Sesuai dengan UUPA, Hak Guna Bangunan hanya diberikan diatas Tanah. Penulis melakukan penelitian terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo yang dimana Hak Guna Bangunan diberikan kepada 2 (dua) badan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji keabsahan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut dengan menggunakan dasar “Tanah Musnah” pada kawasan pesisir Sidoarjo, khususnya terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3, 4, dan 5 milik Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, yang secara hukum dinyatakan tidak sah karena objek hak sejak awal merupakan perairan laut dan tidak memenuhi unsur tanah sebagaimana disyaratkan dalam UUPA. Penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan tanah musnah oleh pejabat berwenang tidak sesuai fakta, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemberian Hak Guna Bangunan, serta bahwa Pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 justru membuka celah hukum melalui pemberian “Hak Prioritas” bagi pemegang hak untuk mereklamasi atau merekonstruksi area sebelum adanya penetapan tanah musnah, yang pada praktiknya berpotensi melegalkan pemberian hak atas wilayah laut. Kondisi ini menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tanah musnah guna mencegah penyimpangan kewenangan serta memastikan perlindungan hukum terhadap ruang pesisir.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)