| Hak Guna Bangunan merupakan suatu hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh pihak perorangan atau pun badan hukum. Sesuai dengan UUPA, Hak Guna Bangunan hanya diberikan diatas Tanah. Penulis melakukan penelitian terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo yang dimana Hak Guna Bangunan diberikan kepada 2 (dua) badan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji keabsahan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut dengan menggunakan dasar “Tanah Musnah” pada kawasan pesisir Sidoarjo, khususnya terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3, 4, dan 5 milik Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, yang secara hukum dinyatakan tidak sah karena objek hak sejak awal merupakan perairan laut dan tidak memenuhi unsur tanah sebagaimana disyaratkan dalam UUPA. Penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan tanah musnah oleh pejabat berwenang tidak sesuai fakta, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemberian Hak Guna Bangunan, serta bahwa Pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 justru membuka celah hukum melalui pemberian “Hak Prioritas” bagi pemegang hak untuk mereklamasi atau merekonstruksi area sebelum adanya penetapan tanah musnah, yang pada praktiknya berpotensi melegalkan pemberian hak atas wilayah laut. Kondisi ini menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tanah musnah guna mencegah penyimpangan kewenangan serta memastikan perlindungan hukum terhadap ruang pesisir. |