| Rekam sidang merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan transparansi kepada publik yang dilakukan terhadap perkara tindak pidana korupsi dan perkara yang dinilai menyita perhatian publik, hal ini dituangkan dalam sebuah surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2012 dan ditujukan kepada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sebagai pihak yang melaksanakan rekam sidang tersebut. Namun berdasarkan fakta yang terjadi pada pengadilan negeri jakarta pusat, justru pihak yang melakukan perekaman sidang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, yang secara tanggung jawab tidak terikat dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Sehingga timbul sebuah permasalahan terkait dengan dasar dari kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan perekaman sidang di pengadilan negeri jakarta pusat. Metode penelitian menggunakan metode empiris, yaitu melakukan wawancara dengan pihak PJKAKI salah satu divisi komisi pemberantasan korupsi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ditemukan sebuah fakta bahwa dasar komisi pemberantasan korupsi dapat melakukan perekaman sidang di pengadilan negeri jakarta pusat karena adanya sebuah perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh pihak pengadilan negeri dengan komisi pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan atau sudah terjadi jauh sebelum lahirnya surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2012. Sehingga dasar yang paling utama serta menjadi kewenangan yang dimiliki komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan perekaman sidang di pengadilan negeri jakarta pusat karena adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh kedua belah pihak. |