| Pendapat hukum ini membahas upaya hukum yang dapat ditempuh oleh PT SDF selaku lessor untuk mempertahankan hak kepemilikannya atas objek Sewa Guna Usaha (Leasing) yang dimasukkan ke dalam boedel pailit PT KBE. Analisis difokuskan pada mekanisme perlindungan hak kebendaan dalam rezim kepailitan, termasuk pengajuan keberatan kepada Hakim Pengawas, permohonan penggantian Kurator, serta pengajuan perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan guna menegaskan bahwa objek leasing bukan merupakan harta Debitor Pailit. Pendapat hukum ini juga menelaah kemungkinan penggunaan instrumen hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), khususnya dalam hal terdapat penguasaan atau pengakuan objek leasing secara melawan hukum, baik oleh Kurator maupun oleh PT KBE. Keseluruhan analisis bertujuan memberikan gambaran komprehensif mengenai perlindungan hukum yang tersedia bagi lessor dalam menghadapi sengketa kepemilikan aset dalam proses kepailitan. |