Anda belum login :: 11 Feb 2026 07:17 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ASING DARI PELANGGARAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU KERJA MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN
Bibliografi
Author: SETJO, RHENO HALOMOAN ; Puspita, Natalia Yeti (Advisor)
Topik: Tenaga Kerja Asing; Perlindungan Hukum; Perpanjangan Jangka Waktu Kerja; Hukum Ketenagakerjaan; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext:
Abstract
Tesis ini mengkaji perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dari pelanggaran perpanjangan jangka waktu kerja. Fenomena globalisasi menuntut kebutuhan akan tenaga kerja ahli asing untuk pembangunan nasional, meskipun di dalam negeri masih banyak pengangguran. Peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 13 Tahun 2003, PP No. 34 Tahun 2021, dan Permenaker No. 8 Tahun 2021, telah mengatur secara ketat penggunaan TKA, termasuk keharusan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Visa Tinggal Terbatas. Izin tinggal bagi TKA dapat diberikan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang, namun penggunaan TKA di Indonesia hanya diperbolehkan untuk jabatan dan waktu tertentu yang bersifat sementara. Akan tetapi, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak perjanjian kerja yang melebihi jangka waktu yang ditentukan tanpa pembaruan sah, menyebabkan status TKA menjadi tidak legal dan rentan eksploitasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder untuk menganalisis perlindungan hukum dan upaya penyelesaian bagi TKA yang mengalami pelanggaran perpanjangan jangka waktu kerja. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun hukum positif telah ada, lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta kurangnya kesadaran hukum menjadi tantangan dalam implementasinya. Jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja TKA dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Upaya penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial (bipartit, mediasi, arbitrase, PHI) serta peran aktif lembaga swadaya masyarakat dan serikat pekerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga pengawas, kerjasama internasional, serta sosialisasi dan edukasi hukum secara menyeluruh untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi TKA di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)