| Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). AI menawarkan potensi untuk meningkatkan efisiensi, akses keadilan, dan deteksi pelanggaran HAM. Namun, di sisi lain, AI juga menimbulkan tantangan serius seperti pelanggaran privasi, diskriminasi algoritmik, pengawasan massal, dan hilangnya akuntabilitas hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum internasional merespons dan beradaptasi terhadap perkembangan AI dalam konteks perlindungan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yang berfokus pada analisis instrumen hukum internasional, termasuk Universal Declaration of Human Rights (UDHR), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), serta instrumen soft law seperti OECD Principles on AI dan UNESCO Recommendation on the Ethics of AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum ada regulasi internasional yang secara khusus mengatur AI, prinsip-prinsip dalam hukum internasional dapat menjadi dasar normatif untuk menilai penggunaan AI agar tetap sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Studi kasus penggunaan drone otonom KARGU-2 dalam konflik Libya memperlihatkan adanya kekosongan hukum dalam pertanggungjawaban penggunaan AI otonom. Oleh karena itu, dibutuhkan adaptasi hukum internasional yang mencakup mekanisme akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan terhadap penggunaan AI untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengancam martabat dan hak-hak dasar manusia. |