| Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan merupakan isu hubungan industrial yang kian menjadi sorotan publik. Meski tidak secara eksplisit dilarang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktik ini dianggap melanggar hak asasi manusia karena merendahkan martabat karyawan sebagai individu yang otonom. Berdasarkan pendekatan filsafat moral Immanuel Kant, tindakan menahan ijazah untuk menjamin loyalitas pekerja adalah bentuk penggunaan manusia sebagai alat, bukan sebagai tujuan. Penelitian ini menganalisis fenomena penahanan ijazah dari perspektif yuridis dan moral, serta mengkaji akar masalah berupa kebutuhan perusahaan akan jaminan terhadap risiko operasional, khususnya risiko penggelapan dana atau pelanggaran integritas oleh karyawan. Melalui studi komparatif terhadap tiga negara, yaitu Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang/Korea Selatan, ditemukan bahwa solusi berupa asuransi risiko kerja atau kontrak berbasis kompensasi legal terbukti efektif menggantikan praktik ilegal semacam penahanan dokumen. Di Indonesia, solusi serupa sebenarnya telah tersedia melalui produk asuransi BUMN seperti Askrindo, namun implementasinya belum optimal dan tidak diwajibkan. Oleh karena itu, makalah ini merekomendasikan keterlibatan aktif negara melalui kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN untuk membentuk sistem jaminan risiko tenaga kerja yang legal, adil, dan bermoral. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pembaruan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia secara lebih sistemik dan berkeadilan. |