Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan pemisahan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) antara hiburan dan restoran terhadap administrasi perpajakan dan penerimaan pajak pada sektor karaoke di Jakarta Barat. Latar belakang penelitian ini didorong oleh diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 35 Tahun 2024 sebagai respons terhadap penolakan masyarakat dan pelaku usaha hiburan terhadap kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40%. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada pihak Bapenda, akademisi, pelaku usaha, dan konsumen karaoke, serta analisis dokumen penerimaan pajak tahun 2023 dan 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemisahan tarif sebesar 40% untuk hiburan dan 10% untuk F&B mendorong pelaku usaha untuk menerapkan strategi minimum charge, yang menyebabkan pergeseran pelaporan omzet ke sektor F&B. Hal ini berdampak pada potensi penurunan kontribusi pajak dari sektor hiburan meskipun penerimaan secara total tetap tercapai. Dari sisi administrasi, kebijakan ini menimbulkan tantangan berupa kerumitan pelaporan dan risiko manipulasi data. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi, pengawasan, dan penyempurnaan sistem pelaporan untuk meminimalkan potential loss serta menjaga keadilan dan kepatuhan pajak. |