Anda belum login :: 02 Dec 2025 20:37 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HAK TENAGA KERJA UNTUK MEMPEROLEH KOMPONEN UPAH MINIMUM BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KETENAGAKERJAAN
Bibliografi
Author: Sitanggang, Wlly Alexius ; Tjandra, Surya (Advisor)
Topik: perlindungan hukum; upah minimum; tenaga kerja; keadilan; Undang-Undang Cipta Kerja
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi tenaga kerja dalam memperoleh komponen upah minimum berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta menelaah peran hukum dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha dalam konteks upah yang layak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum dan teori keadilan Jeremy Bentham sebagai landasan analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah memuat perlindungan hukum secara preventif dan represif sebagaimana tercantum dalam Pasal 90 Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. Pasal 23 PP Pengupahan dan Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perbuatan membayar upah pokok kurang dari 75% dari UMP/UMK merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja telah menghilangkan frasa “penghasilan” dalam Pasal 88 ayat (1), sehingga melemahkan parameter Kebutuhan Hidup Layak sebagai dasar perhitungan upah minimum, serta menurunkan peran Dewan Pengupahan hanya sebagai pemberi saran dan pertimbangan. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan adanya reformulasi kebijakan pengupahan, antara lain: menghapus batas minimal 75% komponen upah pokok dan mengalihkannya ke fokus pada total pendapatan (take home pay) yang harus setara atau lebih dari upah minimum; meningkatkan kewenangan Dewan Pengupahan agar dapat memberikan persetujuan terhadap kebijakan upah minimum; serta merombak komposisi Dewan Pengupahan menjadi proporsional antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja (1:1:1). Reformulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih substantif bagi pekerja sekaligus memperkuat asas keadilan dalam hubungan industrial.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)