| Penanaman Modal Asing merupakan bagian penting dalam perkembangan ekonomi di Indonesia, banyaknya jumlah investasi/penanaman modal asing yang masuk ke Indonesia menggambarkan kondisi perekonomian yang semakin baik dan berkembang. Semakin maraknya kegiatan Penanaman Modal Asing (FDI) dianggap memiliki potensi disalahgunakan sebagai media pencucian uang yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Penelitian ini membahas mekanisme pencegahan penyalahgunaan kegiatan penanaman modal asing sebagai media pencucian uang di Indonesia dengan menggunakan metode analisis hukum yuridis normatif untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk penanaman modal yang dapat dimanfaatkan dalam melakukan pencucian uang. Data yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan primer, dimana data sekunder dalam penelitian hukum ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dimana data tersebut bisa melalui UU terkait, informasi dari lembaga/instansi terkait, serta melalui jurnal hukum lainnya terkait penelitian ini. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahasa hal-hal terkait regulasi dan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kegiatan penanaman modal asing sebagai media pencucian uang, termasuk perlu dilakukan peningkatan transparansi dan pengawasan terhadap kegiatan ekonomi dalam proses penanaman modal asing, peningkatan kerja sama antara lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta peningkatan kesadaran dan edukasi bagi pelaku usaha dan masyarakat tentang risiko pencucian uang. |