| Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum terhadap praktek dumping dalam perdagangan pakaian impor di Indonesia, khususnya dalam konteks era perdagangan bebas yang semakin kompetitif. Praktik dumping, yakni penjualan barang impor di bawah harga normal, dianggap merugikan industri dalam negeri karena menimbulkan persaingan yang tidak seimbang. Oleh karena itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap industri lokal dari praktek perdagangan yang merugikan ini. Dalam menganalisis permasalahan tersebut, peneliti menggunakan teori perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagai dasar analisis. Teori perlindungan hukum berperan untuk mengkaji kemampuan negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha lokal, sedangkan teori kepastian hukum menilai sejauh mana regulasi yang ada dapat diandalkan, konsisten, dan jelas dalam penerapannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang berfokus pada studi kepustakaan. Data diperoleh dari dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik. Bahan hukum diklasifikasikan menjadi primer (misalnya undang-undang dan perjanjian internasional), sekunder (buku dan jurnal), dan tersier (kamus serta artikel daring). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah membentuk regulasi anti-dumping, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala yang menyebabkan upaya perlindungan industri lokal belum berjalan optimal. |