Anda belum login :: 22 Oct 2025 02:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN PEREMPUAN YANG BEKERJA DI LUAR PERJANJIAN DENGAN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI) DI INDONESIA
Bibliografi
Author:
Prasanti, Ratih Nuke
;
Fransiska, Asmin
(Advisor)
Topik:
pekerja migran perempuan
;
P3MI
;
perjanjian kerja
;
literasi kontrak
;
fair recruitment
;
perlindungan hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2025
Jenis:
Theses - Master Thesis
Fulltext:
Ratih Nuke Prasanti_Master Thesis_ 2025.pdf
(18.8MB;
0 download
)
202300070004_Ratih Nuke Prasanti_Lembar Administrasi.pdf
(1.19MB;
0 download
)
Abstract
Jumlah pekerja migran Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Banyaknya pekerja migran tersebut didominasi oleh pekerja migran perempuan. Mereka lebih banyak menempati sektor-sektor informal di beberapa negara seperti asisten rumah tangga. Penempatan PMI Tahun 2019 sejumlah 276.553 orang terdiri dari 133.993 orang PMI Formal dan 142.560 orang PMI Informal, Sedangkan di tahun 2024 berdasarkan data yang dirangkum oleh BP2MI, bahwa BP2MI telah menerbitkan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sebanyak 816.552 dan mereka diberangkatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan menandatangani Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja. Permasalahan yang dihadapi dalam hal ini yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Perempuan yang bekerja di luar perjanjian dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Selain itu mengenai mekanisme penyelesaian permasalahan hukum terhadap Pekerja Migran Perempuan yang Bekerja di luar perjanjian dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat aturan-aturan yang sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan BP2MI Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Implementasi dari berbagai peraturan tersebut masih ditemui kasus-kasus adanya Pekerja Migran Perempuan yang bekerja di luar kesepakatan. Mekanisme penyelesaian permasalahan mengenai Pekerja Migran Perempuan yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak sebagian besar penyelesaiannya dilakukan melalui jalur mediasi yang ditangani oleh BP2MI atau Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan cara perundingan bipartit dan juga perundingan tripartit.
Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan undang-undang. Sehingga penulisannya menggunakan sumber-sumber dari bahan pustaka yang merupakan data sekunder sebagai bahan utamanya. Oleh sebab itu perlu adanya penguatan literasi berkontrak bagi para Pekerja Migran Perempuan sebelum berangkat. Kontrak yang disepakati harus berdasarkan prinsip Fair Recruitment agar permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan ketidaktahuan isi kontrak pada Pekerja Migran Perempuan dapat diminimalisir.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)