Seiring dengan perkembangan teknologi, hadir bentuk baru perjanjian, yaitu smart contract yang berjalan dengan teknologi blockchain. Smart contract merupakan kode komputer yang dapat mengeksekusi kontrak secara otomatis. Smart contract banyak digunakan, terutama dalam transaksi yang melibatkan cryptocurrency di berbagai negara. Namun, di Indonesia, smart contract juga menghadapi berbagai tantangan, seperti terkait cara kerja dan keabsahannya dalam transaksi cryptocurrency menurut hukum Indonesia. Di sisi lain, hingga saat ini Indonesia belum memiliki peraturan yang secara khusus mengatur penggunaan smart contract. Penelitian ini akan meninjau keabsahan smart contract di Indonesia serta pengaturan cryptocurrency di Indonesia dan Uni Eropa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keabsahan smart contract pada prinsipnya diakui sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Transaksi cryptocurrency di Indonesia diklasifikasikan sebagai perdagangan komoditas yang diawasi oleh Bappebti dan dilarang sebagai alat pembayaran. Sementara itu, di Uni Eropa melalui regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA),cryptocurrency diatur dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam konteks tertentu. |