Anda belum login :: 09 Sep 2025 21:20 WIB
Detail
BukuANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TINGGI BANTEN DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN PELAKU WARGA NEGARA ASING DITINJAU DARI ASPEK KEMANFAATAN , KEPASTIAN DAN KEADILAN HUKUM
Bibliografi
Author: MYISHA, NADA ; Nugroho, Eddy (Advisor)
Topik: Tindak pidana narkotika; Sanksi hukum; Warga Negara Asing
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Tindak pidana narkotika merupakan bentuk kejahatan yang memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas ketertiban dan keamanan masyarakat, baik pada lingkup nasional maupun internasional. Proses penegakan hukum terhadap pelaku, terutama yang berkewarganegaraan asing, memerlukan pertimbangan yuridis yang tidak hanya berlandaskan pada kepastian hukum, tetapi juga mengakomodasi prinsip kemanfaatan dan keadilan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana narkotika berkewarganegaraan asing, dengan titik fokus pada tiga unsur pokok, yakni kemanfaatan, kepastian, dan keadilan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggabungkan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data penelitian diperoleh melalui studi pustaka yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Dalam kasus dua warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Serang karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Narkotika, Pengadilan Tinggi Banten kemudian mengubah hukuman menjadi pidana penjara 20 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 1 tahun kurungan penjara. Pengadilan Tinggi Banten mengubah putusan hakim Pengadilan Negeri Serang tersebut karena penjatuhan pidana mati tersebut tidak sesuai dengan pertimbangan fakta persidangan dan azas kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah menginjak 64 tahun. Terhadap putusan hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam putusan nomor 36/Pid.Sus/2021/PT Btn tersebut, menurut penulis bahwa dari segi kepastian dan kemanfaatan hukum belum tepat. Dari sudut pandang keadilan, hal itu terwujud melalui adanya pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)