Secara umum, modal Perseroan Terbatas (PT) terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu (1) modal dasar; (2) modal ditempatkan; dan (3) modal disetor. Sedangkan untuk investasi asing dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu (1) investasi langsung asing (Foreign Direct Investment / FDI); dan (2) investasi portofolio asing (Foreign Portfolio Investment/ FPI). Bagi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) harus memenuhi ketentuan modal dan investasi di Indonesia. Kesalahpahaman mengenai modal dan investasi PT PMA dapat menyebabkan penanam modal asing batal niatnya untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan mengenai modal dan investasi bagi PT PMA di Indonesia. |