Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, negara pesisir memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di ZEE mereka sejauh 200 mil laut dari garis pantai, namun juga memiliki kewajiban untuk melestarikan lingkungan laut. Sumber daya alam mencakup semua hal yang dapat ditemukan secara natural baik di daratan, maupun di lautan. Meskipun Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) telah menyediakan kerangka hukum komprehensif mengenai hak dan tanggung jawab negara pesisir di ZEE, implementasi dan penegakan hukumnya masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam kasus klaim yang tumpang tindih. Dalam konteks Nikaragua dan Kolombia, putusan Mahkamah Internasional pada tahun 2012, 2022, dan 2023 telah memberikan kejelasan mengenai batas maritim, namun ketegangan masih berlanjut. Untuk mencapai pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, kedua negara disarankan untuk menyusun perjanjian bilateral yang jelas, membentuk komisi pengelolaan bersama, meningkatkan kerjasama riset, melibatkan masyarakat lokal, dan berkomitmen pada prinsip keberlanjutan. Keberhasilan kerjasama ini akan sangat bergantung pada komitmen politik kedua negara untuk mengimplementasikan putusan ICJ secara konstruktif dan mengembangkan hubungan bilateral yang saling menguntungkan, mengubah sengketa menjadi model kerjasama regional. |