Studi ini berfokus pada perlindungan ikan migrasi di perairan Indonesia dengan menggunakan Hiu Paus (Rhincodon typus) sebagai studi kasus. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan luas laut sebesar 5,8 juta km², memiliki peran penting sebagai jalur migrasi bagi berbagai spesies laut, termasuk Hiu Paus, spesies ikan terbesar yang bermigrasi dari perairan tropis dan hangat. Migrasi Hiu Paus, yang melibatkan perjalanan dari Australia menuju Laut Jawa, sering menghadapi ancaman seperti terjebak di perairan dangkal dan terjerat jaring nelayan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan ikan migrasi dalam hukum internasional serta kewajiban Indonesia dalam konservasi Hiu Paus di perairan Pasuruan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis regulasi nasional dan konvensi internasional, termasuk Convention on Migratory Species (CMS), United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), serta Fish Stock Agreement 1995. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan Hiu Paus memerlukan kerja sama global dan regional yang kuat, serta langkah perlindungan nasional yang selaras dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/KEPMEN-KP/2013. Indonesia perlu meningkatkan upaya konservasi, mengurangi praktik penangkapan ikan ilegal, serta memperkuat kolaborasi internasional untuk menjamin keberlanjutan spesies ini di perairan Indonesia. |