Penulisan hukum ini membahas permasalahan hukum yang timbul akibat penurunan nilai jual jagung kering sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit antara PT Agro Makmur dan Bank Nusantara dengan sistem Resi Gudang. Nilai komoditas jagung yang semula Rp8 miliar menurun drastis menjadi Rp2,4 miliar karena kerusakan yang terjadi selama penyimpanan di Gudang Sentra Pangan, akibat kelembaban dan infestasi hama. Permasalahan ini mengarah pada sengketa hukum tripartit antara pemilik barang (PT Agro Makmur), pengelola gudang (Gudang Sentra Pangan), dan kreditur (Bank Nusantara). Analisis yuridis mengungkap bahwa PT Agro Makmur telah wanprestasi terhadap perjanjian kredit, sedangkan Gudang Sentra Pangan diduga lalai dalam menjalankan kewajiban pemeliharaan berdasarkan perjanjian dan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Bank Nusantara sebagai pihak dirugikan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan gugatan wanprestasi terhadap debitur dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pengelola gudang. Kajian ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan kontrak, eksekusi jaminan, dan tanggung jawab antar pihak dalam sistem pembiayaan dengan jaminan Resi Gudang. |