Menganalisis penafsiran keonaran terhadap pelaku penyebaran berita bohong. Peneliti membahas bagaimana penafsiran unsur keonaran pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dalam perkara penyebaran berita bohong di Jakarta (Putusan Nomor : 225/PID.SUS/2021/PN JKT.TIM tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran). Peneliti menggunakan metode penelitian berupa Yuridis-Normatif dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, UU dan putusan pengadilan. Dari pembahasan peneliti meyimpulkaan kasus yang dikaji Putusan Nomor 225/PID.SUS/2021/PN Jkt.Tim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut, terutama unsur penyiaran berita bohong dan timbulnya keonaran di tengah masyarakat. |