Penelitian ini menganalisis penerapan pelindungan hukum oleh penyidik terhadap anak jalanan sebagai pelaku tindak pidana di Kota Jakarta, khususnya penyidik di Jakarta Selatan. Masalah penelitian yang dibahas ialah penerapan pelindungan hukum oleh penyidik terhadap anak jalanan sebagai pelaku tindak pidana dan metode penelitian yang digunakan ialah empiris. Penerapan pelindungan hukum terhadap anak melibatkan pendekatan berbasis keadilan restoratif yang meliputi pendampingan hukum, perlakuan manusiawi, dan rehabilitasi sosial. Studi ini menemukan bahwa meskipun penyidikan terhadap anak jalanan telah mencakup beberapa elemen penting, seperti pelibatan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) dan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), tantangan tetap ada dalam praktiknya. Keterbatasan sumber daya, pelatihan penyidik, dan kapasitas lembaga rehabilitasi menjadi kendala utama yang memengaruhi efektivitas pelindungan hukum. Dengan memperkuat kolaborasi antara pihak kepolisian, dinas sosial, dan masyarakat, serta meningkatkan pelatihan dan kapasitas pendamping hukum, sistem peradilan pidana anak diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan anak jalanan dan mendukung reintegrasi sosial mereka secara optimal. |