Skripsi ini mengkaji dan membandingkan aspek hukum perdagangan karbon di Indonesia dan Taiwan dalam konteks mitigasi risiko, khususnya terhadap potensi risiko seperti double counting, validitas unit karbon, dan sistem pencatatan yang akuntabel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, serta menggunakan data hukum primer seperti undang-undang dan peraturan di kedua negara, serta literatur sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, melalui IDX Carbon, mengatur perdagangan karbon sebagai bagian dari pasar modal berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 14 Tahun 2023. Sementara itu, Taiwan mengatur melalui Climate Change Response Act 2023 dan MMGV 2024 dengan sistem mitigasi risiko yang lebih teknis, terukur, dan terstruktur. Penelitian ini menyoroti pentingnya transparansi, sistem registrasi yang kuat, serta corresponding adjustment sebagai kunci untuk mencegah double counting dalam perdagangan karbon. Diharapkan, hasil komparasi ini dapat menjadi acuan dalam penyempurnaan regulasi dan tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. |