Perkembangan teknologi informasi memunculkan bentuk baru kejahatan, salah satunya perjudian online. Fenomena yang menjadi fokus penelitian ini adalah praktik perjudian melalui aplikasi game X-Poker, yang meskipun dikemas sebagai permainan kartu berbasis komunitas, memiliki pola transaksi dan pembagian hasil menyerupai perjudian konvensional. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum karena belum ada regulasi yang secara tegas mengatur perjudian dalam bentuk aplikasi game online, sehingga menciptakan kekosongan hukum dan menyulitkan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah X-Poker dapat dikategorikan sebagai perjudian menurut KUHP dan UU ITE, serta menganalisis permasalahan hukum yang timbul dari mekanisme transaksi dan pembagian keuntungan di aplikasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan literatur, menggunakan bahan hukum primer (KUHP, UU ITE) dan sekunder (jurnal, pendapat ahli).Hasil penelitian menunjukkan X-Poker memenuhi unsur Pasal 303 dan 303 bis KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE, sehingga bandar dan agen dapat dijerat dengan Pasal 303, dan pemain dengan Pasal 303 bis. Permasalahan hukum yang timbul meliputi lemahnya pengaturan, sulitnya pelacakan aliran dana, dan minimnya kerja sama internasional. Kesimpulannya, X-Poker merupakan bentuk perjudian online berisiko tinggi, sehingga diperlukan pembaruan regulasi, penguatan teknologi forensik, dan kerja sama lintas lembaga untuk menutup celah hukum. |