Penelitian ini mendalami penyebab terjadinya disparitas dalam putusan yang memiliki karakteristik serupa, yaitu putusan hakim atas Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini menjawab masalah penelitian terkait penyebab disparitas terjadi dalam putusan dengan tujuan penelitian untuk mendalami hal tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah disparitas putusan hakim terjadi karena pertimbangan hakim, pembuktian dalam pengadilan, dan faktor lainnya yang ada dalam persidangan. Penelitian ini juga mendalami akibat disparitas yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan. |