Anda belum login :: 22 Aug 2025 14:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
UPAYA HUKUM YANG DAPAT DITEMPUH PT. DEXTER BATTERYXEROTHERMIC ATAS KERUSAKAN BARANG DALAMPENGIRIMAN OLEH PT. GLOBAL PARCEL HUB
Bibliografi
Author:
DJIBRAN, MUHAMMAD REZA
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Kerugian
;
Pengiriman
;
Asuransi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2025
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Muhammad Reza Djibran_Undergraduated Thesis_2025.pdf
(7.16MB;
0 download
)
202105000127_Muhammad Reza Djibran_Lembaran Administrasi..pdf
(774.83KB;
1 download
)
Abstract
PT. DBX adalah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi batu baterai. Dengan demikian PT. DBX bekerja sama dengan PT. ISC selaku pembeli dari produksi batu baterai yang dilakukan berdasarkan kontrak yang telah disepakati bersama. Berdasarkan kontrak kerjasama tersebut PT. ISC melakukan Purchase Order kepada PT. DBX dengan nomor PO 045. Atas dasar tersebut PT. DBX melakukan produksi batu baterai yang ditunjukan dengan adanya Surat Perintah Produksi (SPP) yang ditunjukan kepada Kepala Departemen Produksi PT. DBX. Setelah seluruh batu baterai selesai diproduksi, PT. DBX mempersiapkan pengiriman barang-barang tersebut menggunakan jasa PT. GPH yang bergerak di bidang logistik pengiriman sebagaimana tertuang dalam PO No. 0192 yang memuat detail tujuan pengiriman dari Jakarta menuju Surabaya, berat barang, dan kewajiban mengasuransikan barang yang dikirimkan. Atas PO tersebut selanjutnya PT. GPH membuat polis asuransi dengan melibatkan pihak ketiga yakni PT. CSI yang merupakan pihak asuransi pengiriman barang-barang seperti logistik dan semacamnya. Namun setelah barang-barang batu baterai tersebut sampai di Gudang PT. ISC ditemukan banyaknya barang-barang yang rusak hingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan menyebabkan kerugian baik kepada PT. DBX selaku produsen batu baterai maupun PT. ISC selaku konsumen batu baterai. Setelah kejadian tersebut diketahui oleh PT. DBX bahwa polis asuransi yang dibuat bersama antara PT. GPH dengan PT. CSI tidak mencantumkan nilai barang yang sebenarnya.PT. GPH memberikan informasi yang menyesatkan kepada PT. CSI selaku penanggung dalam polis asuransi tersebut. Atas peristiwa tersebut PT. DBX meminta pertanggungjawaban PT. GPH selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman dan pengasuransi batu baterai tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)