Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perdata yang berkaitan dengan kebijakan jam kerja eksploitatif yang diterapkan oleh PT L Beauty Brands, perusahaan kosmetik multinasional di Indonesia. Kasus ini berawal dari penerapan kebijakan kerja 12–14 jam per hari sejak Januari 2024 tanpa persetujuan pekerja dan tanpa kompensasi lembur sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, serta dokumen pendukung seperti kontrak kerja, data absensi, dan slip gaji pekerja. Temuan utama menunjukkan bahwa kebijakan tersebut melanggar prinsip perjanjian kerja yang sah (Pasal 52 Undang-Undang Ketenagakerjaan) dan asas keadilan dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Penulisan ini juga menganalisis opsi penyelesaian sengketa melalui mediasi independen sebagai bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) yang lebih fleksibel, serta menganalisis konsep Best Alternative to a Negotiated Agreement (BATNA) untuk memperkuat posisi tawar serikat pekerja. Hasil penelitian ini merekomendasikan agar Perjanjian Bersama hasil mediasi independen segera didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh kekuatan hukum tetap, disertai pembenahan kebijakan jam kerja dan pembayaran kompensasi lembur tertunggak. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengusaha, pekerja, dan pembuat kebijakan dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan bermartabat. |