Penelitian ini membahas Tindak Pidana Korupsi Terkait Keterlibatan Petugas Bea Cukai Terhadap Impor Tekstil Dari Tiongkok (Studi Kasus Putusan Nomor 4551/K/PID.SUS/2021) dengan permasalahan hukum sebagai berikut: (1) Apa saja bentuk pelanggaran praktik yang dilakukan oleh Terdakwa I dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Keterlibatan Petugas Bea Cukai Terhadap Impor Tekstil dari Tiongkok yang telah bertentangan dengan hukum? (2) Apakah hakim dalam memeriksa dan memutus perkara terhadap kasus ini telah memenuhi keadilan? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi melalui dokumen, serta analisis putusan pengadilan. Berdasarkan hasil analisis pada kasus ini, menunjukkan bahwa Terdakwa I melakukan sejumlah pelanggaran hukum yaitu melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan empat petugas bea cukai. Terdakwa I juga terbukti melakukan suap dan memalsukan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin. Tindakan yang dilakukan Para Terdakwa mengakibatkan beberapa pabrik tekstil di Indonesia tutup serta PHK Massal terhadap 15.336 karyawan pabrik tekstil. Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda terhadap Para Terdakwa, namun dalam perspektif keadilan dinilai belum terpenuhi. Dalam kasus ini, diperlukan keadilan substantif seperti adanya kompensasi yang dibayarkan kepada korban. |