Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi dalam pemasaran digital, salah satunya targeted advertising yang memanfaatkan data pribadi pengguna. Pemrosesan data pribadi untuk targeted advertising, termasuk data biometrik yang diperoleh dari teknologi pengenalan suara (voice recognition technology) menimbulkan kekhawatiran terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi dan hak privasi subyek data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pemrosesan data pribadi dalam targeted advertising melanggar prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta untuk mengkaji apakah penggunaan teknologi pengenalan suara dalam targeted advertising dapat mengancam hak privasi individu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait kemudian didukung oleh data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, hasil penelitian serta dilengkapi dengan wawancara guna mendukung data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemrosesan data pribadi dalam targeted advertising dapat melanggar prinsip-prinsip pelindungan data pribadi khususnya transparansi, persetujuan (consent), dan spesifikasi tujuan. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dikarenakan pemrosesan data pribadi yang dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa adanya informasi yang memadai kepada subyek data. Kemudian pemrosesan data biometrik yang diperoleh dari teknologi pengenalan suara untuk targeted advertising terbukti mengancam hak privasi subyek data terutama ketika data biometrik diakses, diproses bahkan dijual tanpa sepengetahuan pengguna. Oleh karena itu, pemrosesan data pribadi dalam targeted advertising harus sepenuhnya didasarkan atas persetujuan subyek data serta informasi yang memadai kepada subyek data terutama terhadap data spesifik. |