Penelitian ini membahas pelaksanaan pemungutan royalti performing rights di restoran dan kafe di Kota Jakarta serta bentuk perlindungan hukum bagi pencipta karya musik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deduktif. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan royalti masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha, serta kurangnya sosialisasi dari LMK. Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap pencipta telah tersedia secara normatif, namun pelaksanaannya masih lemah karena ketidaktertiban administrasi, kurangnya transparansi distribusi royalti, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengelolaan, peningkatan transparansi, dan penegakan hukum yang lebih tegas demi menjamin hak ekonomi pencipta karya musik. |