Penulisan ini membahas mengenai unsur perencanaan terhadap kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Fokus utama kajian terletak pada analisis unsur “perencanaan matang” dalam Pasal 355 KUHP, dan sejauh mana unsur tersebut terpenuhi. Berdasarkan hasil telaah terhadap fakta-fakta persidangan, termasuk pendapat ahli hukum dan psikologi, tindakan kekerasan Mario lebih tepat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat tanpa unsur perencanaan matang sebagaimana diatur dalam Pasal 353 KUHP. Dalam hal ini, penerapan asas hukum pidana seperti individualisasi pidana, in dubio pro reo, dan dominasi jaksa (dominus litis) menjadi penting untuk menilai bahwa pemidanaan harus memperhatikan kondisi psikologis pelaku dan motif yang melatarbelakanginya sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh beberapa pakar psikologis yang menganalisis perbuatan Mario Dandy. Kesimpulan dari kajian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 353 KUHP lebih tepat untuk diterapkan karena kurang terbuktinya unsur perencanaan dalam tindakan penganiayaan Mario Dandy. Dalam kasus ini, niat Mario untuk melakukan kekerasan muncul dari kondisi emosional yang tidak stabil, bukan dari kehendak yang dipikirkan secara tenang dan sistematis yang membuat unsur perencanaan dalam kasus ini menjadi kurang kuat. |