Kasus dokter palsu itu berbeda dengan kasus malpraktik, karena dilihat dari status pekerjaan yaitu dokter palsu bukan merupakan orang yang berprofesi asli sebagai dokter melainkan hanya orang biasa, sementara malpraktik yaitu merupakan orang yang berprofesi asli sebagai dokter akan tetapi melakukan kesalahan atau kelalaian pada saat sedang menjalankan pekerjaan tersebut. Dikarenakan masih ada masyarakat yang belum menyadari dan belum memperhatikan secara hati-hati tentang dokter palsu ini, maka skripsi ini ditulis agar membantu masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap dokter palsu dan pertanggungjawaban terhadap masyarakat, oleh pihak yang bertanggungjawab atas kasus dokter palsu. Oleh karena itu skripsi ini bermaksud untuk menjawab rumusan masalah yaitu bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam menyikapi kasus kejahatan dokter palsu. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dan metode perolehan data didapat dengan proses wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan tiga putusan yang telah diuraikan, terhadap dokter palsu akan dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (melakukan praktik medis tanpa izin yang sah). Berdasarkan tiga putusan itu pula ditemukan bahwa yang dituntut ialah pelaku individu, bukan korporasi atau rumah sakit. Pelaku (dokter palsu) dikenakan sanksi pidana penjara antara 2.5 hingga 3.5 tahun. |