Pelanggaran data pribadi yang semakin sering terjadi di era digital menimbulkan kebutuhan akan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kasus pelanggaran data pribadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan keadilan restoratif dimungkinkan, namun hanya pada kasus dengan dampak terbatas, bukan dilakukan oleh residivis, serta terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Dasar hukum yang relevan antara lain Perpol No. 8 Tahun 2021, Perja No. 15 Tahun 2020, dan Perma No. 1 Tahun 2024, meskipun UU No. 27 Tahun 2022 belum secara eksplisit mengatur mekanisme ini. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban dalam sistem peradilan pidana masih belum optimal, sehingga diperlukan reformulasi kebijakan hukum untuk memperkuat posisi korban serta mendorong penerapan keadilan restoratif secara proporsional. |