Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam bidang kesehatan telah membawa inovasi signifikan dalam proses diagnosis medis. Namun, pemanfaatan AI juga memunculkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait pertanggungjawaban atas kesalahan diagnosis yang terjadi akibat rekomendasi AI. Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada dokter dalam kasus kesalahan diagnosis oleh AI, ditinjau dari perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konsep perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil analisis menunjukkan bahwa dokter tetap memegang tanggung jawab utama meskipun AI digunakan sebagai alat bantu diagnosis. Dokter berkewajiban melakukan verifikasi terhadap hasil diagnosis AI, serta memastikan adanya informed consent dari pasien terkait penggunaannya. Dengan demikian, pemanfaatan AI harus disertai dengan regulasi yang ketat dan kejelasan tanggung jawab agar tidak mengabaikan hak-hak pasien serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis. |