Kasus ini membahas kompleksitas sengketa waris dalam sebuah keluarga Katolik di Indonesia, dipengaruhi oleh Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) yang berlaku sebelum UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Indra Christian, anak kandung dari perkawinan Robert William dan Nana Amarilis (yang menikah tahun 1961), menggugat hak atas legitieme portie setelah ayahnya, Robert, secara sepihak membalik nama rumah harta bawaan Ibu Nana pasca-kematiannya. Rumah tersebut merupakan warisan dari ayah Ibu Nana, Bapak Joko, dan bukan bagian dari harta bersama. Konflik semakin meruncing dengan kemunculan Mario, anak kandung Ibu Nana dari hubungan di luar nikah dengan Hengki, yang menuntut bagian warisan. Selain rumah, sengketa juga mencakup uang tunai Rp700.000.000,- yang merupakan harta bawaan Ibu Nana. Indra berargumen uang tersebut harus dibagi 50:50 antara dirinya dan Robert, sementara Robert mengklaim hak penuh sebagai duda. Kasus ini menyoroti bagaimana harta bawaan, perbedaan sistem hukum, dan keberadaan ahli waris di luar nikah menciptakan tantangan signifikan dalam hukum waris Indonesia. Gugatan Indra tidak hanya bertujuan menegakkan haknya secara hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga kehormatan mendiang ibunya dan warisan yang sah di tengah pengkhianatan dan rahasia keluarga. |