Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) adalah salah satu cacat kehendak diluar kekhilafan, paksaan dan penipuan. Penyalahgunaan keadaan terjadi dikarenakan adanya pemanfaatan kondisi ketergantungan dari pihak dalam perjanjian kepada pihak lainnya, serta diiringi dengan tindakan untuk memanfaatkan kondisi ketergantungannya untuk meraup keuntungan yang berlebihan. Namun, doktrin penyalahgunaan keadaan ini belum diatur di dalam KUHPerdata Indonesia, berbeda dengan kekhilafan, paksaan dan penipuan yang dasar hukum secara tertulis telah diatur di dalam KUHPerdata, sehingga kita tidak dapat mengetahui kapan suatu perjanjian dapat dikatakan berada di bawah pengaruh penyalahgunaan keadaan. Oleh karena itu untuk mengetahui parameter penyalahgunaan keadaan di Indonesia, perlu dilakukan penelitian untuk tentang penerapan doktrin penyalahgunaan keadaan di Indonesia. Kemudian, untuk menyempurnakan konsep penyalahgunaan keadaan di Indonesia, Penulis membandingkan dengan konsep penyalahgunaan keadaan di Australia dan Malaysia. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan studi kepustakaan dan literatur, dengan penelusuran terhadap literatur hukum serta putusan pengadilan tentang penyalahgunaan keadaan di Indonesia, Australia dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesamaan parameter dalam tiga negara tersebut, yaitu adanya ketidakseimbangan posisi antar para pihak, adanya tindakan untuk meraup keuntungan yang berlebihan, serta aspek kepatutan dan keadilan yang terlanggar. Namun terdapat perbedaan antara parameter Indonesia dan Australia – Malaysia, bahwa kasus penyalahgunaan keadaan di Indonesia tidak mencakup jenis hubungan yang terdapat dalam hubungan pressumed undue influence seperti hubungan anak dan orang tua, wali dan anak, dokter dan pasien, dst. |