Penelitian ini bertujuan menilai apakah larangan penggunaan ganja di Indonesia sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan instrumen internasional seperti ICESCR. Melalui metode kualitatif dengan pendekatan normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan instrumen HAM internasional dengan data primer berupa UUD 1945, UU No. 35 Tahun 2009, KUHP, serta Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020, dan data sekunder dari buku, jurnal, serta publikasi ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelarangan total ganja medis belum memenuhi prinsip proportionality dalam pembatasan HAM, karena menghalangi akses terhadap pengobatan potensial yang dibutuhkan pasien dengan kondisi kronis atau terminal. Kesimpulannya, kebijakan ini perlu direformulasi melalui legalisasi terbatas ganja medis yang berbasis bukti ilmiah dan diawasi secara ketat, agar tercapai keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan pemenuhan hak fundamental warga negara. |