Anda belum login :: 23 Aug 2025 14:39 WIB
Detail
BukuPERSPEKTIF HUKUM PIDANA MENGENAI KRIMINALISASI MANIPULASI HARGA DALAM PASAR NFT: STUDI HUKUM PIDANA TERHADAP SKEMA ‘WASH TRADING’
Bibliografi
Author: Daramonsidi, Nathaniel Hasian ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: NFT; Wash Trading; Manipulasi Harga; Hukum Pidana; Aset Digital; Kriminalisasi; Perlindungan Investor
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2025    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Non-Fungible Token (NFT) merupakan asetdigital berbasis blockchain yang bersifat unik namunmemiliki nilai yang subjektif, sehingga rawandimanfaatkan dalam praktik manipulatif seperti wash trading—transaksi jual-beli berulang oleh pihak yang sama untuk menciptakan ilusi permintaan dan menaikkanharga secara artifisial. Di Indonesia, belum adapengaturan khusus yang melarang praktik ini, sehinggatimbul kekosongan hukum dan lemahnya perlindunganinvestor. Rumusan masalah penelitian ini , yaitubagaimana perbandingan pengaturan hukum terkait wash trading di pasar NFT antara Indonesia dan negara lain, serta mengapa masyarakat tetap melakukan transaksi di pasar NFT meskipun praktik tersebut marak terjadi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum, penelitian inimenemukan bahwa wash trading secara substansimemenuhi unsur tindak pidana penipuan dan persaingancurang, namun ketiadaan norma khusus menyulitkanpenegakan hukum sesuai asas legalitas. Studiperbandingan dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Singapura menunjukkan bahwa pengaturan tegas, kewenangan lembaga pengawas yang jelas, dan laranganeksplisit terhadap manipulasi pasar mampumeningkatkan integritas pasar digital Serta para konsumen yang masih berniat untuk mencoba transaksidi market NFT kareena adanya unsur FOMO. Oleh karena itu, kesimpulan penelitian ini adalah dari sisiregulasi indonesia tertinggal dibanding negara negaralain seperti Amerika, Uni Eropa, dan Singapura oleh sebab itu perlu adanya kriminalisasi wash trading di pasar NFT melalui pembentukan norma hukum yang jelas dan spesifik, penguatan koordinasi antarotoritas, serta peningkatan edukasi investor guna menjaminkepastian hukum, melindungi konsumen, dan menjagaintegritas pasar digital di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.25 second(s)