Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat membawa transformasi signifikan dalam kegiatan perdagangan hal ini juga menimbulkan kebutuhan atas peraturan hukum yang mampu mengakomodasikan perkembangan tersebut, namun secara kenyataanya perkembangan hukum berjalan lebih pelan dibandingkan perkembangan teknologi. Hal tersebut menyebabkan potensi timbul kekosongan hukum seperti pada perdagangan digital goods sebagai objek perdagangan yang masih sering terjadi ketidakjelasan dalam penyampaian informasi atas ikatan hukum objek tersebut dengan pihak konsumen yang membelinya sehingga berpotensi merugikan pihak konsumen. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu apakah penyampaian informasi pada transaksi digital goods sudah memberi perlindungan hukum kepada konsumen berdasarkan pada hukum yang berlaku, serta bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen atas diskrepansi dalam penyampaian informasi pada transaksi digital goods. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek perlindungan konsumen terhadap informasi yang disampaikan pada suatu transaksi digital goods, serta untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi diskrepansi atas informasi yang disampaikan dalam proses transaksi digital goods. Skripsi ini disusun dengan metode yuridis normatif, dengan menggunakan sumber kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen telah terdapat landasan yuridis melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019, namun penerapannya dalam hal penyampaian informasi atas hubungan hukum digital goods belum memberikan perlindungan hukum kepada konsumen terhadap diskrepansi informasi yang disampaikan oleh penyelenggara marketplace sehingga konsumen masih berisiko terhadap kepemilikan serta informasi yang jelas dan benar atas produk yang diperdagangkan. Penelitian ini merekomendasikan agar penyelenggara marketplace dalam menyampaikan informasi diharapkan dilakukan secara lebih eksplisit dan transparan, serta merekomendasikan untuk melakukan penyempurnaan atau penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. |