Indonesia memiliki potensi tambang yang besar, menjadikannya tujuan utama investasi asing, termasuk Senju Imperial Resources (SIR) asal Jepang. SIR menjadi Perusahaan penanam modal asing bernama PT Senju Imperial Resources (PT SIR) dan mengakuisisi mayoritas saham PT Khalsindo Tambang Abadi (KTA) sebagai bagian dari ekspansi bisnisnya. Namun, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT SIR yang sebelumnya diperoleh oleh PT KTA dicabut oleh pemerintah karena alasan tumpang tindih izin. Legal memorandum ini mengkaji kelengkapan prosedural perizinan dan keabsahan pencabutan tersebut. Disoroti pula berbagai jalur hukum yang dapat ditempuh oleh SIR, mulai dari keberatan administratif, gugatan ke PTUN, hingga arbitrase internasional berdasarkan perjanjian IJEPA dan Konvensi ICSID. Arbitrase dinilai sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian berusaha bagi investor asing. |