Penulisan Hukum ini menganalisis permasalahan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah Erick Wibowo terhadap PT Bank Cemerlang Bersama atas hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi agunan kredit. Kasus ini bermula saat Erick Wibowo telah melunasi kreditnya lebih awal untuk keperluan transaksi jual beli properti dengan Ahmad Sudrajat, namun bank tidak dapat mengembalikan Sertifikat Hak Milik karena hilang akibat pembaharuan sistem administrasi yang tidak menerapkan prosedur yang memadai. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Perbankan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Berdasarkan analisis tersebut, PT Bank Cemerlang Bersama terbukti melanggar isi Pasal 9 Perjanjian Kredit Multi Guna dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan transparansi informasi. Upaya hukum yang dapat ditempuh Erick Wibowo meliputi pengajuan somasi sebagai langkah awal, dilanjutkan dengan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian nyata (damnum emergens) dan keuntungan yang seharusnya diperoleh (lucrum cessans) dari transaksi properti yang terhambat, termasuk biaya pengurusan SHM pengganti dan biaya hukum lainnya. |