Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban Strategic Business Unit dalam struktur Perseroan Terbatas apabila terjadi kerugian yang berdampak pada pihak ketiga, dengan fokus pada studi berdasarkan PT Aneka Tambang Tbk. SBU merupakan unit operasional yang memiliki otonomi dalam menjalankan kegiatan bisnis, namun secara hukum masih berada dalam lingkup dan tanggung jawab perusahaan inti. Dalam kasus PT Antam Tbk, beberapa mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, sehingga memunculkan pertanyaan tentang batas-batas pertanggungjawaban antara manajemen SBU dan organ perusahaan pusat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan SBU yang memiliki peran strategis bagi perseroan serta menganalisis pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kerugian atas aktivitas bisnis yang dilakukan SBU. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun General Manager SBU memiliki kewenangan operasional berdasarkan pendelegasian dari direksi, tanggung jawab hukum atas kerugian tidak serta-merta dapat dibebankan sepenuhnya kepada General Manager. Hal ini karena SBU tetap merupakan bagian dari perseroan secara struktural dan tunduk pada prinsip-prinsip hukum seperti fiduciary duty, business judgment rule, dan vicarious liability. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih jelas dan eksplisit mengenai kedudukan serta tanggung jawab SBU dalam sistem hukum korporasi Indonesia, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi perusahaan maupun pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi bisnis. |