Seperti yang kami mengetahui, keberhasilan suatu perusahaan sangat bergantung pada kinerja keuangannya, atau laba yang dihasilkannya bagi pemegang saham. Sehingga, dalam membuat pilihan dan kegiatan usaha, perusahaan sering kali memilih opsi yang dapat memaksimalkan laba sekaligus mengurangi biaya dan mengurangi risiko. Namun, dengan isu-isu yang berdampak negatif pada lingkungan, termasuk perubahan iklim, rantai pasokan yang etis, kerusakan lingkungan, dan kesejahteraan global menjadi lebih kritis, aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dengan cepat menjadi pusat perhatian karena lebih banyak investor, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya sekarang bertujuan untuk menjalankan bisnis dengan cara yang berkontribusi positif terhadap penyelesaian masalah ini. Sehingga, ESG mulai menjadi pertimbangan penting saat sebuah perusahaan membuat pilihan, serta diakui secara global dalam membuat keputusan investasi dan semakin menjadi fokus agenda strategis dan operasional perusahaan, dimana perusahaan mencoba untuk beroperasi secara berkelanjutan. Namun, ESG tidak dapat diterapkan tanpa regulasi yang menentukan standar yang harus diikuti perusahaan. Di Indonesia, walaupun telah diterapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan terkait ESG, peraturan-peraturan tersebut berada dalam keadaan yang kurang efektif, seperti ketentuan mengenai transparansi dan akuntabilitas yang kurang ketat, sehingga memicu berbagai masalah termasuk greenwashing. |