Legal Memorandum ini membahas mengenai pelanggaran hak cipta film dalam bentuk penayangan dan modifikasi menggunakan teknologi Artificial Intelligence tanpa izin, yang terjadi akibat pelanggaran perjanjian lisensi eksklusif. Fokus utama diarahkan pada dua pihak, yaitu Optus Stream sebagai pemegang lisensi eksklusif yang melanggar kontrak, dan BTC TV sebagai pihak yang melakukan penayangan dan modifikasi tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta, yaitu Nusantara Sinema. Dalam penyusunannya, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi komparatif. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan okeh Optus Stream dikategorikan sebagai wanprestasi, sedangkan tindakan yang dilakukan okeh BTC TV dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penulis juga menganalisis pentingnya doktrin piercing the corporate veil dalam kasus pelanggaran oleh badan hukum, serta mendorong perlunya reformasi hukum di Indonesia untuk mengatur pelanggaran hak cipta berbasis teknologi termasuk Artificial Intelligence dengan mengambil pembelajaran dari negara lain seperti Inggris dan Singapura. |