Penelitian hukum ini berlatar belakang pada permasalahan anak yang sering kali terlibat dalam tindak pidana berat seperti pembunuhan berencana, sementara penerapan keadilan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan perlu banyak dievaluasi. Penelitian ini memiliki rumusah masalah, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dibandingkan dengan sanksi pidana terhadap pelaku dewasa dan bagaimana penerapan hukum pidana anak dalam kasus pembunuhan berencana di Indonesia dibandingkan dengan negara Kanada. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana, dengan fokus pada perbandingan antara sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan Kanada. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan perbandingan yang memanfaatkan sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Ada 6 putusan yang dianalisis yaitu Putusan Nomor. 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks, Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2023/PN, Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bnt, Nomor 200/Pid.B/2021/PN Cbi, Nomor 875/Pid/2021/PT Mks, Nomor 214/Pid.B/2023/PN Sgm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012. Meskipun secara normatif hukum Indonesia menekankan pendekatan yang edukatif, namun praktik di pengadilan masih didominasi oleh pendekatan retributive. Sebaliknya, sistem peradilan anak di Kanada menerapkan pendekatan yang lebih rehabilitatif dan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih perlu menguatkan orientasi ke masa depan anak pelaku. Dasar normatif yang telah dibangun melalui UU SPPA perlu ditindaklanjuti secara konsisten dalam praktik peradilan. |