Tokenisasi aset real estate merupakan inovasi dalam industri keuangan yang memungkinkan aset fisik direpresentasikan dalam bentuk digital menggunakan teknologi blockchain. Namun, di Indonesia, regulasi terkait tokenisasi aset masih belum memiliki kerangka hukum yang jelas, terutama dalam lingkup pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum bagi investor, tanggung jawab regulator, serta bagaimana potensi integrasi tokenisasi aset ke dalam Undang-Undang Pasar Modal dapat mempengaruhi stabilitas pasar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan terdiri dari peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, serta wawancara dengan praktisi hukum dan pakar teknologi finansial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum bagi investor dalam model bisnis tokenisasi aset real estate masih belum optimal karena kurangnya regulasi yang spesifik. Selain itu, regulator menghadapi tantangan dalam mengawasi transaksi berbasis blockchain yang bersifat desentralisasi dan lintas yurisdiksi. Potensi integrasi tokenisasi aset ke dalam kerangka hukum pasar modal dapat meningkatkan transparansi dan aksesibilitas investasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko volatilitas dan penyalahgunaan pasar. Kesimpulannya, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk memastikan keamanan investor serta stabilitas pasar dalam implementasi tokenisasi aset real estate di Indonesia. Harmonisasi kebijakan antara regulator keuangan dan otoritas pasar modal menjadi faktor kunci dalam mendukung perkembangan inovasi ini tanpa mengorbankan aspek pelindungan hukum. |