(E) Praktik Nominee Agreement dalam sektor penanaman modal asing di Indonesia semakin marak seiring dengan meningkatnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya, khususnya dalam bidang usaha yang dibatasi atau tertutup bagi kepemilikan asing. Keterbatasan regulasi tersebut mendorong investor asing untuk menggunakan entitas lokal sebagai perantara kepemilikan, sehingga secara formal perusahaan berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), namun secara substantif dikuasai oleh pihak asing. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran penanaman modal asing oleh PT Global Jet Express (J&T Indonesia), di mana dalam prospektus IPO J&T Global terungkap bahwa entitas asing mengendalikan operasional dan memperoleh keuntungan dari J&T Indonesia melalui perjanjian dengan entitas lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk praktik penanaman modal dalam kasus tersebut, implikasi hukumnya terhadap perusahaan, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum oleh BKPM berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik yang dilakukan J&T Indonesia memenuhi unsur-unsur Nominee Agreement, baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung, dan melanggar ketentuan UU Penanaman Modal. Kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum membuat praktik ini berpotensi terus berlangsung dan membahayakan kedaulatan ekonomi nasional. |