Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang berkembang dalam bentuk dan modus, menjadikan manusia sebagai objek eksploitasi dalam berbagai sektor. Anak-anak, khususnya perempuan, menjadi kelompok paling rentan untuk menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat tekanan dari ekonomi dan juga ketimpangan dari akses pendidikan. Situasi ini semakin buruk oleh dokumentasi korban yang di manipulasi oleh para pelaku tindak pidana perdagangan orang. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis normatif melalui wawancara dengan staf Forum Peduli Perempuan dan Anak Atambua serta Program Manager Yayasan Pengembangan Kemanusiaan Donders Sumba Barat Daya. Rumusan Masalah dari penelitian ini yaitu Bagaimana efektivitas penerapan Undang-Undang TPPO terkait rehabilitasi anak korban tindak pidana perdagangan orang. Kesimpulan menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya pada pasal 51, pasal 52, dan pasal 53 telah menjamin hak hak rehabilitasi bagi korban namun implementasi di lapangan belum terlaksanakan secara optimal. Hambatan administratif, minimnya fasilitas pemulihan dan juga jangka waktu rehabilitasi yang diterima oleh korban tidak proporsional dengan periode eksploitasi yang mereka alami sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. |