Pada Legal Memorandum ini membahas kepatuhan regulasi dalam penanaman modal serta implikasi hukumnya dalam sengketa kontrak antara PT Digital Jaya dan PT Nusantara Telekomunikasi. Permasalahan utama yang dikaji meliputi kelalaian PT Nusantara Telekomunikasi dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan penggunaan nominee dalam struktur kepemilikan sahamnya, serta wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak kerja sama. Ketidakpatuhan terhadap regulasi penanaman modal melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 dan berdampak pada keabsahan izin usaha serta keberlanjutan kontrak investasi. Selain itu, PT Nusantara Telekomunikasi juga melakukan wanprestasi dalam bentuk keterlambatan penyelesaian proyek dan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak, yang akan menimbulkan kerugian finansial dan operasional bagi PT Digital Jaya. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelalaian dalam pelaporan LKPM dapat berujung pada sanksi administratif, seperti teguran, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin. Selain itu, penggunaan nominee melanggar Pasal 33 UU Penanaman Modal dan dapat membatalkan status hukum perusahaan, yang berdampak pada keabsahan kontrak dengan PT Digital Jaya. Maka dari itu, kepatuhan terhadap regulasi penanaman modal merupakan faktor penting dalam menjaga kepastian hukum dan stabilitas investasi. PT Digital Jaya berhak meninjau ulang kontrak guna menghindari risiko hukum dan finansial untuk melindungi kepentingan bisnis nya. |